Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.bagi anda yang mempunyai kendaraan anda sering mempertimbangkan berapa biaya asuransi yang akan di keluarkan. Maka dari itu disesuaikan kebutuhan dari yang kita inginkan.hanya saja kendaraan anda ingin mempunyai perlindungan yang lebih maka ada baiknya memilih
Premi asuransi kendaraan all risk.
Mengambil asuransi jenis all risk merupakan jenis perlindungan atau jaminan yang memberikan ganti rugi seluruhnya. JIka anda mengambil asuransi jenis ini ada baiknya anda memperhatikan berapa premi yang tinggi yang harus di keluarkan pertahun dari premi asuransi kendaraan all risk. Ada biaya yang harus di bayar meski begitu tinggi, pemilik kendaraan pastinya mengidamkan premi yang murah tapi di dalam pelayan tidak maksimal. Maka dari itu, jangan langsung tergiur dengan premi murah tapi mengabaikan kualitas layanan yang mengakibatkn sebuah kekecewaan. Perlu kita ketahui dari premi asuransi kendaraan all risk ada sebuah keistimawaan dalam membayar premi tersebut.
Keistimawaan dari premi all risk adalah:
Untuk kategori pertama, premi all risk memang biasanya lebih mahal, namun sepadan dengan perlindungan yang lebih maksimal bagi konsumen dibanding asuransi TLO. Alasannya, perlindungan lebih menjanjikan, karena perusahaan asuransi akan mengganti biaya kerusakan mobil yang mengalami kerusakan keseluruhan atau sebagian. Sedangkan TLO, meski premi murah namun jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan di bawah 75% itu bukan tanggungan perusahaan asuransi,akan tetapi, menjadi tanggung jawab pemegang polis itu sendiri.
Untuk kategori kedua, yaitu all-risk (comprehensive) adalah tipe asuransi yang akan menjamin kerugian akibat kecelakaan besar, kecelakaan kecil, kehilangan perlengkapan tambahan dengan perusakan, dan kendaraan hilang. Semua risiko yang terjadi pada kendaraan Anda akan menjadi tanggungan asuransi. Bahkan, asuransi ini juga melindungi kendaraan Anda apabila menabrak kendaraan orang lain, atau dalam istilah asuransi disebut Third Party Liability (TPL) yang juga dapat masuk dalam kategori lingkup tanggungan asuransi ini.