Listrik merupakan salah satu hal yang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan manusia di era yang sudah serba modern. Dengan begitu agar bisa selalu menikmati akses listrik ini, Anda harus melakukan pembayaran listrik dengan baik dan disiplin di setiap bulannya.
Terlebih bagi yang Anda rumahnya masih menggunakan fasilitas listrik pascabayar, Anda harus bisa secara teratur membayar tagihan listriknya agar bisa terhindar dari beban denda yang bisa dikenakan.
Akibat Menunggak Pembayaran Listrik Pasca Bayar
Baik dengan sengaja atau tidak disengaja, ketika Anda lalai dalam melakukan tagihan pembayaran listrik pasca bayar ini di setiap bulannya, berikut ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan:
Penunggakan Sebulan
Ketika Anda sudah melakukan penunggakan tagihan listrik selama sebulan, Anda akan dikenakan sanksi dari PLN berupa pemutusan listrik yang bersifat sementara, dan juga beban biaya keterlambatan akibat penunggakan tagihan listrik.
Aliran listrik yang masuk ke rumah Anda, akan diputus sementara oleh pihak PLN dengan menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB). Untuk bisa menikmati kembali fasilitas listrik, maka Anda diharuskan membayar biaya tagihan bulan sebelumnya, dan juga beban biaya keterlambatannya.
Penunggakan Dua Bulan
Selanjutnya bila Anda menunggak pembayaran listrik selama dua bulan, maka konsekuensi yang akan diterima akan semakin berat, karena pemutusan listrik ke rumah akan dilakukan oleh PLN dengan menggunakan Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
Tidak hanya denda saja yang akan Anda terima, melainkan aliran listrik dari tiang migrasi menuju meteran listrik di rumah Anda juga, akan diputus oleh pihak PLN, bila Anda masih mengabaikan peringatan yang sudah diberikan.
Penunggakan Tiga Bulan
Batas penunggakan tiga bulan merupakan peringatan terakhir yang diberikan oleh pihak PLN kepada para konsumennya. Bila Anda masih tidak membayar dan mengabaikan peringatan yang sudah diberikan sebelumnya, maka pihak PLN akan memasukan nama Anda ke dalam blacklist pengguna listrik pasca bayar.
Kalaupun Anda ingin kembali menikmati fasilitas listrik yang diberikan oleh pihak PLN, maka tidak bisa lagi menggunakan fasilitas pasca bayar tersebut karena sudah diputus secara total. Solusinya, Anda harus mengajukan pengajuan pemasangan listrik prabayar baru kepada pihak PLN, kalau ingin kembali menikmati pasokan listriknya.
Cara Bayar Listrik yang Mudah
Tentunya akibat menunggak bayar listrik ini tidak ingin Anda alami bukan? Untuk itu sebagai solusinya, agar Anda selalu ingat untuk membayar biaya tagihan listrik di setiap bulannya ini, Anda bisa menggunakan fasilitas yang ditawarkan oleh aplikasi yang bernama SimobiPlus dari Bank Sinarmas.
Cukup download aplikasi SimobiPlus ini secara gratis pada perangkat smartphone Anda, maka Anda bisa melakukan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya dengan lebih praktis dan simpel, karena dilakukan via online.
Untuk cara pembayaran listrik via SimobiPlus nya sendiri, bisa Anda simak sebagai berikut:
Buka aplikasi Simobiplus pada perangkat smartphone Anda
Pilih menu “bayar tagihan listrik”
Selanjutnya pilih jenis tagihan listrik rumah Anda, prepaid, postpaid, atau taglis
Masukan nomor meteran atau id pelanggan
Pilih rekening lalu masukan sejumlah nominal tagihan listrik yang mau dibayarkan
Kroscek kembali konfirmasi pembayaran tagihan listrik, agar tidak terjadi kesalahan
Input code EasyPIN yang sudah Anda buat sebelumnya pada aplikasi SimobiPlus
Dan, pembayaran tagihan listrik pun sudah selesai
Bagaimana? Cukup mudah bukan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik dari aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas ini?
Jadi tunggu apalagi? Download sekarang juga yuk aplikasinya! Semoga bermanfaat!
0 Komentar